BerBisnis Franchise Makanan Tradisional
Bisnis kuliner makanan tradisional memang cukup menggiurkan untuk dilakukan. Peluang usaha kuliner memang sangat luas dan banyak peminatnya. Makanan tradisional tidak luput dari incaran para pelaku bisnis. Dengan kemasan yang menarik bisnis makanan tradisional menjadi produk yang sangat laris. Karena potensi bisnis makanan tradisional ini, banyak yang menjalankan usaha ini dengan model waralaba(franchise). Tengok saja berbagai nama bisnis kuliner yang berdiri di berbagai kota. Bisa jadi usaha itu merupakan cabang atau bisa jadi franchise dari nama yang sudah beken.
Saking larisnya bisnis kuliner makanan, berderet nama franchise makanan dapat kita temukan. Lalu jika kita ingin menjajal peluang bisnis kuliner makanan yang di-franchisekan apa yang perlu dipertimbangkan. Masing-masing pelaku franchise menawarkan keuntungan dan keunggulan masing-masing.
Yang terpenting sebelum memilih bisnis franchise makanan, pelajari terlebih dahulu dengan seksama masing-masing franchise yang ada. Lakukan riset ke berbagai lokasi yang telah menjalankan franchise tersebut.
Ada beberapa kriteria bisnis franchise yang baik, yang perlu anda cermati sebelum menentukan pilihan bisnis franchise:
1. Memiliki sistem kuat dan bermodal besar.
2. Punya laporan keuangan yang rapi, mudah dibaca, dan tak dibuat berdasarkan karangan. Akan lebih baik bila dibuat oleh akuntan publik.
3. Tak sekadar menjual bisnisnya. Tak pelit membagi pengalaman selama menggeluti usahanya, memberikan saran pada pewaralaba soal lokasi yang bagus, ada standar pelayanan dan kontrol kualitas.
4. Menyediakan pelatihan sampai tenaga kerja yang bersangkutan mahir melakukan tugasnya.
5. Menyediakan alat-alat yang dibutuhkan, sehingga pewaralaba tidak perlu membeli alat yang mahal.
6. Menyuplai makanan atau bahannya, sehingga kualitas di semua pewaralaba tetap terjaga.
7. Jujur pada pewaralaba mengenai manajemen dan kondisi keuangan waralaba miliknya.
Setelah anda mantap pada satu produk franchise, masih ada hal yang penting yang perlu dicermati, yaitu masalah perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang bisa membatalkan kerjasama. Jangan sampai perjanjian ini merugikan salah satu pihak, tetapi hendaknya menguntungkan semua pihak.Semoga sukses.(/tabloidnova)
إرسال تعليق