Showing posts with the label Perjanjian dan Notariil

Akta Otentik Dalam Hukum Positif Indonesia

Menurut bentuknya akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yag dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh p…

Read more

Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Pasal 1320 KUH Perdata merumuskan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian. Keempat syarat tersebut adalah : a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. Kecakapan u…

Read more

Asas Kebebasan Berkontrak dan Batas-batasnya dalam Hukum Perjanjian

Oleh : Rosa Agustina T. Pangaribuan , SH. , MH . Dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1…

Read more

Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya

1. S.K.W. SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM WARIS Semua yang pernah mengenyam pendidikan hukum pasti pernah mengalami, betapa mata kuliah Hukum Waris merupakan salah satu mata k…

Read more
Load More That is All